Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah.
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum. Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan badan peradilan pajak, misalnya, putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita.
Cukup jelas
Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat barang tersebut terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang dimaksud telah dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan kepada Penanggung Pajak.