Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP)
/
Pasal 26 Rev1)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
    Pasal 2 Rev1) Pasal 3Pasal 4 Rev1) Pasal 5 Rev1) Pasal 6 Rev1)
  • BAB III SURAT PAKSA
    Pasal 7 Rev1) Pasal 8 Rev1) Pasal 9 Rev1) Pasal 10 Rev1) Pasal 10A Rev1) Pasal 11
  • BAB IV PENYITAAN
    Pasal 22 Rev1) Pasal 23 Rev1) Pasal 24Pasal 25 Rev1) Pasal 26 Rev1) Pasal 27 Rev1) Pasal 28 Rev1) Pasal 12 Rev1) Pasal 13Pasal 14 Rev1) Pasal 15 Rev1) Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19 Rev1) Pasal 20 Rev1) Pasal 21 Rev1)
  • BAB V PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
    Pasal 29Pasal 30Pasal 31Pasal 32Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36
  • BAB VI GUGATAN
    Pasal 37 Rev1) Pasal 38 Rev1)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 39 Rev1) Pasal 40 Rev1) Pasal 41 Rev1)
  • BAB VIIA KETENTUAN PIDANA
    Pasal 41A Rev1)
  • BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 42
  • BAB IX KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 43Pasal 44Pasal 45
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 28 February 2024
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IV PENYITAAN
Pasal 26 Rev1)
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(1a) pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(1b) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
(1c) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.
(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan di lepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
Keterangan

UU Nomor 19 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA