Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang, antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri sepanjang menyangkut urusan piutang negara.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.