Penyanderaan merupakan salah satu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya pada tempat tertentu. Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang dan juga tidak bertentangan dengan rasa keadilan bersama, maka diberikan syarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun syarat yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajak, serta telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan Surat Paksa. Dengan demikian, Pejabat mendapatkan data atau informasi yang akurat yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan permohonan izin penyanderaan. Penyanderaan hanya dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati, dan merupakan upaya terakhir.
Persyaratan izin penyanderaan dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dimaksudkan agar penyanderaan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati. Oleh karena itu, Pejabat tidak boleh menerbitkan surat Perintah Penyanderaan sebelum mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.