(1) | Penanggung Pajak yang disandera di lepas :
|
(2) | Sebelum Penanggung Pajak di lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan. |
(3) | Penanggung Pajak yang di sandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. |
(4) | Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya. |
(5) | Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari. |
(6) | Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. |
(7) | Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir. |