Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 28 February 2024
BAB VII KETENTUAN KHUSUS
Pasal 40 Rev1)
Penjelasan Pasal 40
 
Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pembeli barang sitaan melalui penjualan secara lelang.

 
Ayat (2)

Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA