Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Ketentuan ini dimaksudkan agar gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terbentuk, tetap diselesaikan oleh badan peradilan yang bersangkutan.