Cukup jelas.
Ketentuan pelaksanaan yang masih berlaku, antara lain, ketentuan tentang tata cara angsuran dan penundaan pembayaran pajak, ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak dan penunjukan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa, ketentuan mengenai besarnya biaya penagihan pajak, dan ketentuan tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan besarnya piutang pajak.