Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengampunan Pajak
/
Pasal 6
Index
  • Pengantar
    Pengantar
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 2
  • BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 3
  • BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7
  • BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
    Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB VI KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
    Pasal 12Pasal 13
  • BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17
  • BAB VIII PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
    Pasal 18
  • BAB IX UPAYA HUKUM
    Pasal 19
  • BAB X MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
    Pasal 20Pasal 21Pasal 22
  • BAB XI KETENTUAN PIDANA
    Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 24
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 25
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengampunan Pajak
14 Bab | 26 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
Pasal 6
(1) Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:
  1. nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
  2. nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(2) Nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
(4) Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(5) Dalam hal nilai Harta tambahan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
  1. nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
  2. nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas,
dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA