a. | mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; |
b. | mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan; |
c. | mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan. |
a. | dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang ketiga, "Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya" adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua; atau |
b. | dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua, "Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya" adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama. |
a. | nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah Rp15.000.000.000,00; |
b. | nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00; |
c. | dasar pengenaan Uang Tebusan adalah: Rp15.000.000.000,00 Rp 5.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00; |
d. | Uang Tebusan yang dibayar adalah: 2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00. |
a. | nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar Rp20.000.000.000,00); |
b. | nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00; |
c. | Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah: Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 = Rp30.000.000.000,00; |
d. | Dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama adalah Rp10.000.000.000,00; |
e. | Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam Surat Pernyataan kedua adalah: Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp20.000.000.000,00; |
f. | Uang Tebusan yang dibayar adalah: 3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00. |
a. | besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan |
b. | pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan kedua. |