Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengampunan Pajak
BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
Pasal 17
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.