Kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukan lingkungan.
Huruf b
-
Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor.
-
Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasa adalah seperti :
-
kebakaran;
-
kekeringan;
-
wabah penyakit tanaman;
-
hama tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)