Ketentuan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk meminta pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), dan ayat (4), kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruh dana administrasi dimaksud.
Keterangan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)