Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Contoh :
Apabila SPPT diterima oleh wajib pajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Agustus 1986.
Ayat (2)
Contoh :
Apabila SKP diterima oleh wajib pajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Maret 1986.
Ayat (3)
Menurut ketentuan ini pajak yang terhutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
SPPT tahun pajak 1986 diterima oleh wajib pajak pada tanggal 1 Maret 1986 dengan pajak yang terhutang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Oleh wajib pajak baru dibayar pada tanggal 1 September 1986. Maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) yakni : 2% x Rp. 100.000,00 = Rp. 2.000,00.
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 1 September 1986 adalah : Pokok pajak + denda administrasi = Rp. 100.000,00 + Rp. 2.000,00 = Rp. 102.000,00
Bila wajib pajak tersebut baru membayar hutang pajaknya pada tanggal 10 Oktober 1986, maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan denda 2 x 2% dari pokok pajak, yakni 4% x Rp. 100.000,00 = Rp. 4.000,00.
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 10 Oktober 1986 adalah: Pokok pajak + denda administrasi = Rp. 100.000,00 + Rp 4.000,00 = Rp. 104.000,00.
Ayat (4)
Menurut ketentuan ini denda administrasi dan pokok pajak seperti tersebut pada contoh penjelasan ayat (3) ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi dalam satu bulan sejak tanggal diterimanya STP tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas