(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :
|
||||
(2) | Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas. | ||||
(3) | Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. | ||||
(4) | Tanda penerimaan Surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu dan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak. | ||||
(5) | Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak. | ||||
(6) | Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. |