Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
PPN & PPnBM
/
Pasal 16E (UU No. 42 Tahun 2009)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 1A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 2 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB II PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
    Pasal 3 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB IIA KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 3A (UU No. 42 Tahun 2009)
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 4A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 5 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 5A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 6 (UU No. 18 Tahun 2000)
  • BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 7 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 8 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 8A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 9 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 10 (UU No. 18 Tahun 2000)
  • BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 11 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 12 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 13 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 14 (UU No. 11 Tahun 1994)Pasal 15 (UU No. 11 Tahun 1994)Pasal 15A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB VA KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 16A (UU No. 18 Tahun 2000)Pasal 16B (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16C (UU No. 18 Tahun 2000)Pasal 16D (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16E (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16F (UU No. 42 Tahun 2009)
  • BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 17 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)
  • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 19 (UU No. 8 Tahun 1983)
10 Bab | 31 Pasal
Last Update: 20 March 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VA KETENTUAN KHUSUS
Pasal 16E (UU No. 42 Tahun 2009)
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
  1. Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
  1. Paspor;
  2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA