(1) |
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah
dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah
Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta
kembali. |
(2) |
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat
diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat:
- Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan dapat disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah;
- Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan
alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di
negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi
pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak.
|
(3) |
Permintaan
kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi
pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak
di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(4) |
Dokumen
yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
- Paspor;
- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan
orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean;
dan
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c.
|
(5) |
Ketentuan
mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan. |