(1) |
Dihapus. |
(2) |
Pajak
Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam
Masa Pajak yang sama. |
(2a) |
Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan
penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau
impor barang modal dapat dikreditkan. |
(2b) |
Pajak
Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
dan ayat (9). |
(3) |
Apabila
dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak
Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang
harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(4) |
Apabila
dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. |
(4a) |
Atas
kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. |
(4b) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan
Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa
Pajak oleh:
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang
Kena Pajak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan
Nilainya tidak dipungut;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena
Pajak; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
|
(4c) |
Pengembalian
kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai
kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan Perubahannya. |
(4d) |
Ketentuan
mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(4e) |
Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat
ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak. |
(4f) |
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan Perubahannya. |
(5) |
Apabila
dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan
yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui
dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan
yang terutang pajak. |
(6) |
Apabila
dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan
yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak
tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan
menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(6a) |
Pajak
Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena
Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal
berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa
Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. |
(6b) |
Ketentuan
mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(7) |
Besarnya
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu,
kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan. |
(7a) |
Besarnya
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. |
(7b) |
Ketentuan
mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan
usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan. |
(8) |
Pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa
sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau
disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- dihapus;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan; dan
- perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau
Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a).
|
(9) |
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak
yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan. |
(10) |
Dihapus. |
(11) |
Dihapus. |
(12) |
Dihapus. |
(13) |
Ketentuan
mengenai penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(14) |
Dalam
hal terjadi penggalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan
yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan,
sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan
Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau
dikapitalisasi. |