BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 11 (UU No. 42 Tahun 2009)
(1) |
Terutangnya
pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
|
(2) |
Dalam
hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan
sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya
pajak adalah pada saat pembayaran. |
(3) |
dihapus. |
(4) |
Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya
pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi
perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan. |
(5) |
dihapus. |