(1) |
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h
terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain
selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan
usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Atas
pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih
sebagai tempat pajak terutang. |
(3) |
Dalam
hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak
dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) |
Orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e
terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha. |