(1) |
Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf h.
|
(1a) |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
(2) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak
dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan
yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. |
(2a) |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling
lama pada akhir bulan penyerahan. |
(3) |
Dihapus. |
(4) |
Dihapus. |
(5) |
Dalam
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
|
(6) |
Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
(7) |
Dihapus. |
(8) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara
pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
(9) |
Faktur
Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. |