Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
PPN & PPnBM
/
Pasal 13 (UU No. 42 Tahun 2009)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 1A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 2 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB II PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
    Pasal 3 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB IIA KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 3A (UU No. 42 Tahun 2009)
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 4A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 5 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 5A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 6 (UU No. 18 Tahun 2000)
  • BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 7 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 8 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 8A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 9 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 10 (UU No. 18 Tahun 2000)
  • BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 11 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 12 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 13 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 14 (UU No. 11 Tahun 1994)Pasal 15 (UU No. 11 Tahun 1994)Pasal 15A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB VA KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 16A (UU No. 18 Tahun 2000)Pasal 16B (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16C (UU No. 18 Tahun 2000)Pasal 16D (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16E (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16F (UU No. 42 Tahun 2009)
  • BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 17 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)
  • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 19 (UU No. 8 Tahun 1983)
10 Bab | 31 Pasal
Last Update: 19 March 2020
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 13 (UU No. 42 Tahun 2009)
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; 
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA