| (1) | 
      Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: 
      
        - penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
 
        - penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c; 
 
        - ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau 
 
        - ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf h. 
 
       
       | 
    
    
      | (1a) | 
      Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: 
      
        - saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak; 
 
        - saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
 
        - saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
 
        - saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. 
 
       
       | 
    
    
      | (2) | 
      Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak
dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan
yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.  | 
    
    
      | (2a) | 
      Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling
lama pada akhir bulan penyerahan.  | 
    
    
      | (3) | 
      Dihapus. | 
    
    
      | (4) | 
      Dihapus. | 
    
    
      | (5) | 
      Dalam
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat: 
      
        - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
 
        - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
 
        - Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
 
        - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
 
        - Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
 
        - Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
 
        - Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
 
       
       | 
    
    
      | (6) | 
      Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak. | 
    
    
      | (7) | 
      Dihapus. | 
    
    
      | (8) | 
      Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara
pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.  | 
    
    
      | (9) | 
      Faktur
Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. |