Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39937/PP/M.XIII/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp106.260.219,00;


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39937/PP/M.XIII/16/2012


Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak : 2008
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) sebesar Rp106.260.219,00;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Standar Masukan yang menurut Terbanding penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :

kesalahan mencantumkan NPWP, tertulis 02.253.529.8-527.000, seharusnya menurut data SIDJP adalah 02.xxxx; dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yaitu Jl. RRR Km Y Gd B RT Y RW D Secang Magelang, seharusnya adalah Jogopranan RT Y RW D, Jogonegoro Mertoyudan Magelang Jawa Tengah sesuai data SIDJP;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan tersebut adalah merupakan kekhilafan penerbit faktur (PT YYY selaku supplier Pemohon Banding) sesuai surat keterangan dari PT YYY nomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011;

bahwa Pemohon Banding menerangkan atas faktur pajak masukan tersebut adalah merupakan pembelian barang dari supplier yang disertai bukti aliran pembayaran kepada supplier melalui bank;
   
Menurut Majelis : bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, mengatur sebagai berikut:

- Pasal 5 ayat (1)
Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
- Pasal 5 ayat (2)
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Pasal 5 ayat (3)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk mendukung transaksinya sebagai berikut:

- Surat dari penjual dalam hal ini adalah PT YYY;
- Rekap transaksi/pembelian dengan PT YYY;
- SPT Masa PPN dan SSP Masa Pajak Maret 2008, beserta lampirannya atas nama PT YYY; dan
- Faktur Pajak masa Maret 2008;

bahwa adanya kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual, yang dalam hal ini adalah PT YYY yaitu berupa kesalahan mencantumkan NPWP, dan kesalahan mencantumkan alamat pada faktur pajak yang menurut Terbanding menjadi cacat, pihak penjual telah memberikan surat keterangan masing-masing bernomor 004/IBN/PJK/Acct/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang ditujukan kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan nomor 005/PJK/Acct/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang di dalam kedua surat tersebut Penjual telah mengakui tentang kekhilafannya, di samping itu juga dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah melunasi DPP dan PPN nya:

bahwa PT YYY juga telah melaporkan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, akan tetapi karena semata-mata ketidaktahuan pihak penjual, sehingga kesalahan tersebut adalah merupakan kesalahan yang manusiawi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa surat dari PT YYY, rekap transaksi/pembelian dengan PT YYY, SPT Masa PPN dan SSP masa pajak Maret 2008, beserta lampirannya atas nama PT YYY, serta Faktur Pajak masa pajak Maret 2008 diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT YYY, yang dalam hal ini adalah sebagai PKP penjual dan atas transaksi tersebut telah disetorkan kepada kas negara serta dilaporkan kepada Terbanding, dengan demikian tidak terdapat kerugian negara secara materiil;

bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis terhadap SPT masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dengan benar;

bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas PPN yang terutang bersama harga barang kepada penjual/penerbit faktur pajak, sedangkan kesalahan tersebut semata-mata karena kekhilafan pembuatan faktur pajak dan PKP Penjual juga telah mengakui kekhilafan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak cacat sebesar Rp106.260.219,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1844/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00036/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ..........................  Rp.  1.064.320.110,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ..................  Rp.                       0,00
Jumlah Penyerahan .......................................... Rp.  1.064.320.110,00
Pajak Keluaran .......................................... Rp.     106.432.011,00
Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ........... Rp.     106.260.219,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri ............................ Rp.            171.792,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ............... Rp.      106.432.011,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ......................... Rp.                        0,00