Putusan Pengadilan Pajak Nomor : ut-43567/PP/M.XVII/19/2013

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 0030


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43567/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2012

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012.






Menurut Terbanding  : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.



Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/DKS-IMP/SPTNP/V/2012 tanggal 6 Mei 2012 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 mengajukan banding.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding



Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, ditandatangani oleh Kuasa Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2012, sehingga dari tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012 adalah 52 (lima puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp78.940.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp39.470.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan berupa asli SSCP tanggal 3 Agustus 2012 sebesar Rp78.940.000,00 sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 ditandatangani oleh Kuasa Direktur, tanpa dilampiri surat kuasa khusus.

bahwa selanjutnya Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:

“(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”.

bahwa di dalam persidangan, Import Manager menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penanda tangan Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, namun tanpa dibuktikan dengan surat kuasa khusus dari Direksi Pemohon.

bahwa Import Manager sehingga bukan merupakan pengurus Pemohon Banding dan tidak mendapat kuasa dari Direksi sehingga tidak berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 004/DF/CPRO/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.



Memperhatikan :
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.



Memutuskan :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-622/WBC.06/2012 tanggal 11 Juli 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003060/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 2 April 2012, tidak dapat diterima.