Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Januari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.44/1992
TENTANG
PERLAKUAN PPh TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya keragu-raguan tentang perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan koperasi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dari kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Penghasilan bersih Koperasi yang berasal dari kegiatan yang mencerminkan adanya keterlibatan secara aktif para anggota koperasi, baik berkenaan dengan barang atau jasa yang dihasilkan oleh/dari anggota dan disalurkan melalui koperasi kepada bukan anggota, maupun yang dihasilkan bukan oleh anggota yang disalurkan melalui koperasi bagi/untuk anggota.
Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Sisa Hasil Usaha koperasi yang bukan berasal dari kegiatan semata-mata dari dan untuk anggota sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus koperasi dan karyawan serta pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota koperasi, baik yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota maupun dari kegiatan usaha yang lain, adalah Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi pengurus, karyawan dan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Koperasi yang selain mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk kepentingan anggota juga mempunyai kegiatan usaha yang lain, harus menyelenggarakan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya dan Laporan Perhitungan Rugi/Laba harus disajikan secara terpisah pula antara kedua golongan kegiatan usaha yang dimaksud.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.