Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64496/PP/M.XVIIA/19/2015

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi jenis barang Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium, negara asal Singapore


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64496/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Cukai

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi jenis barang Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium, negara asal Singapore;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Taff Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada Pasal 2 huruf b disebutkan bahwa Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang, dan pada Pasal 2 Huruf c disebutkan bahwa Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor pabean pada pelabuhan pemasukan;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku importer tidak pernah diberikan NPP atas kesalahan pengisian PIB oleh PPJK, dan juga batas kekurangan dokumen asli, yang mana hal-hal tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding lakukan perbaikan dan lengkapi pada saat tanggal 26 Mei 2014 ketika libur telah usai, seharusnya Pemohon Banding selaku importer memiliki hak dan kesempatan seperti yang diuraikan di atas untuk memperbaiki PIB dan melengkapi kembali dokumen pendukung sebelum dikeluarkannya SPTNP.



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding telah melakukan importasi Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium negara asal: Singapore dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000101 tertanggal 20 Mei 2014 sebagai berikut:

Jenis barang    
Negara Asal    
Tarif   
Supplier    
Bitumen 60/70(71114S) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium
Singapore
2713.20.0000, BM. 0% (tarif preferensi ATIGA)
FGH (PTE) Ltd.

bahwa dari penelitian Terbanding atas dokumen PIB 000101 tertanggal 20 Mei 2014 diketahui pada kolom 19 tentang pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, yaitu, diberitahukan atas importasi tersebut menggunakan fasilitas preferensi tarif ATIGA, mencantumkan kode fasilitas (0X), namun tanpa mencantumkan Nomor referensi dari dokumen Surat Keterangan Asal (Form D) serta tidak melampirkan dokumen asli Surat Keterangan Asal (Form D) di berkas PIB sehingga Terbanding menerbitkan SPTNP-000003/WBC.12/KPP.PR.02/2014 tanggal 26 Mei 2014;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 114710 tertanggal 02 Desember 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 060/SP-WIA/VI/2014 tanggal 9 Juni 2014 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Benoa secara lengkap pada tanggal 13 Juni 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-130/WBC.12/2014 tanggal 18 Juli 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Benoa;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 085/SP-WIA/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan pembebanan mulai Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;

bahwa dari pemeriksaan PIB Nomor: 000101 tertanggal 20 Mei 2014 terbukti bahwa Pemohon Banding mencantumkan kode fasilitas (06), namun Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor referensi dari dokumen Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB tidak melampirkan dokumen asli Surat Keterangan Asal (Form D);

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
-
bahwa dikarenakan adanya libur panjang Hari Raya Galungan di Bali yang dimulai dari tanggal 21 hingga 25 Mei, dan diikuti oleh libur Isra Miraj tanggal 27 Mei, Pemohon Banding berinisiatif untuk melakukan pelaporan PIB pada tanggal 19 Mei 2014 dan melakukan pembayaran PIB pada tanggal 20 Mei 2014 untuk menghemat waktu. Selaku Wajib Pajak yang baik Pemohon Banding tidak ingin menunda-nunda kewajiban kepabeanan Pemohon Banding;
-
bahwa dalam melakukan kewajiban kepabeanan, Pemohon Banding memberi kuasa kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (sesuai dengan UU No 10 Tahun 1995 pasal 29 dan UU no 17 Tahun 2006). Hal ini dikarenakan perusahaan Pemohon Banding tidak bergerak dalam bidang PPJK dan tidak memiliki Nomor Pokok PPJK, oleh sebab itu tidak boleh melakukan pelaporan PIB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, PPJK juga memiliki kewajiban untuk melakukan Pemberitahuan lmpor Barang dengan data yang sebenar-benarnya;
-
bahwa PPJK melakukan Pelaporan PIB pada tanggal 19 Mei 2014. Dalam pelaporan PIB tersebut rupanya PPJK melakukan kesalahan pengisian PIB dimana: PPJK tidak mencantumkan nomer Certificate of Origin (Form D) dan juga kesalahan pencantuman tanggal Form D (dimana seharusnya Form D diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2014, namun PPJK mencantumkan tanggal 13 Mei 2014). Hal ini tentunya diluar kontrol Pemohon Banding selaku importir yang telah memberikan kuasa kepada PPJK untuk menyelesaikan PIB;
-
bahwa dalam melaporkan PIB tersebut, Pemohon Banding melampirkan softcopy dokumen-dokumen impor melalui email yang Pemohon Banding kirimkan kepada pihak PPJK pada tanggal 16 Mei 2014. Dokumen-dokumen impor asli tertunda pengirimannya karena terkena liburan hingga baru bisa Pemohon Banding serahkan ke Terbanding pada tanggal 28 Mei 2014;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Benoa tetap berjalan seperti biasa pada hari Galungan hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Bali bahwa umat yang merayakan Hari Galungan agar dapat diberikan dispensasi (libur fakultatif) sedangkan yang tidak merayakan tetap bekerja seperti biasa;

bahwa dari penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor referensi dari dokumen Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB dan baru melampirkan asli Surat Keterangan Asal (Form D) setelah terbit SPTNP-000003/WBC.12/KPP.PR.02/2014 tanggal 26 Mei 2014;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyatakan “Pengenaan bea berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksahakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif yang berlaku secara umum.”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, fasilitas preferential tariff ATIGA Form D terhadap impor Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium negara asal: Singapore tidak dapat diterima dan penetapan Tarif dan pembebanan Bea Masuk sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000003/WBC.12/KPP.PR.02/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-130/WBC.12/2014 tanggal 18 Juli 2014 tetap dipertahankan;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000101 tertanggal 20 Mei 2014, yaitu Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium masuk pos tarif 2713.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;



Memutuskan :
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-130/WBC.12/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP-000003/WBC.12/KPP.PR.02/2014 tanggal 26 Mei 2014 atas nama PT XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 000101 tertanggal 20 Mei 2014, yaitu Bitumen 60/70(711148) Bulk Negara asal Singapore masuk pos tarif 2713.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ZZZ, M.M.,M.H.    
DDD, S.Sos.   
GGG, SH., M.M.    
R. KLM S.IP.    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding