Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Agustus 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.9/1992
TENTANG
NILAI KURS RATA-RATA VALUTA ASING TAHUN 1986 SAMPAI DENGAN TAHUN 1992 (SERI PTUPD - 3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data, ditentukan bahwa pencantuman Valuta Asing pada Alat Keterangan (KP.PDIP 3.1) harus selalu disertai nilai equivalen dalam Rupiah.
Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan kepada Saudara : Daftar Nilai Kurs rata-rata Valuta Asing tahun 1986 s/d 1991 dan Daftar Nilai Kurs Valuta Asing tahun 1992 Triwulan I sampai dengan Triwulan III, berdasarkan urutan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/PPN dan PPn BM/Pajak Penghasilan sebagai berikut :
Untuk Triwulan IV tahun 1992 dan seterusnya, diminta supaya Saudara-saudara mengikuti Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/PPN dan PPn BM/ Pajak Penghasilan yang terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala mengenai hal tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.