Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88184/PP/M.XIIA/15/2017
Kategori : PPh Badan
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp4.643.396.327,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88184/PP/M.XIIA/15/2017Jenis Pajak | : | PPh Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif
Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2012 sebesar Rp4.643.396.327,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
yang terdiri dari:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa biaya promosi/iklan (terdiri atas biaya Advertising & Promotion - 4001001, Marketing Tools - 4001002, Voucher - 4001003, Advertising Tax - 4001005, dan Sponsorship - 4001006) tersebut benar adanya dan dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan menjaga kesinambungan hubungan dengan mitra kerja selaku pelanggan/customer, sehingga biaya-biaya yang timbul dalam biaya promosi sangat erat kaitannya dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya Advertising & Promotion sebesar Rp4.440.496.327,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi akun Advertising and Promotion
sebesar Rp. 4.440.496.327,00 karena atas biaya promosi tersebut data
penerimanya tidak memiliki NPWP sehingga tidak dapat dibebankan sesuai
Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010; bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) a Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang menyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain : 7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 (PMK. 02/2010) tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Brutto, mengatur : “Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong”; bahwa Pasal 6 ayat (5) PMK 02/2010 mengatur : “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut :
bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, penjelasan tertulis dari Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 karena atas biaya promosi tersebut data penerimanya tidak memiliki NPWP, sehingga tidak dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 yang berbunyi :“Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 berbunyi : “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa koreksi biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 yang terdiri dari :
dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Biaya advertising & promotion sebesar Rp. 138.827.024,00 bahwa untuk biaya sebesar tersebut memang benar data penerimanya tidak memiliki NPWP, akan tetapi Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dengan mengenakan tarif 20% atau 100% lebih tinggi atas dasar tidak memiliki NPWP, sesuai ketentuan dalam UU PPh :
bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Pasal 21/23, bukti potong, SSP dan bukti lapor atas pemotongan PPh Pasal 21/23 ; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Daftar Nominatif Advertising Promotion sebesar Rp. 138.827.024,00 yang data penerimanya tidak memiliki NPWP namun telah dipotong PPh dan berdasarkan dokumen tersebut, Majelis berpendapat bahwa daftar penerimanya memang tidak memiliki NPWP ; 2. Biaya advertising & promotion sebesar Rp. 4.301.669.303,00 bahwa biaya tersebut merupakan biaya advertising & promotion yang bukan atas pemberian jasa iklan melainkan terdiri dari biaya material/produk dan biaya pembebanan iklan setiap bulan atas suatu biaya iklan yang telah terjadi pada waktu sebelumnya yang dikarenakan biaya iklan tersebut cukup besar dan mempunyai masa manfaatnya bukan untuk bulan itu saja, sehingga Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam beberapa bulan sesuai dengan masa manfaatnya, dalam hal ini Pemohon Banding memberi contoh biaya pemasangan Billboard di Tol Jagorawi pada bulan Maret 2011 dengan nilai sebesar Rp. 349.600.000,00 oleh CV QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, yang pembebanannya sesuai masa sewa pemasangan billboard tersebut yaitu dari 11 Maret 2011 – 11 Maret 2013 (2 tahun), dengan pembebanan per bulan sebesar Rp. 14.566.667,00 ; bahwa atas pembayaran biaya iklan sebesar Rp. 4.301.669.303,00 tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/Pasal 23 oleh Pemohon Banding, dimana bukti pemotongan PPh, SPT PPh dan SSP sudah Pemohon Banding berikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dalam penulisan di daftar nominatif, Pemohon Banding mencantumkan pembebanan biaya ini dengan nama “Gabungan” dan NPWP 00.000.000-0.000, hal ini ikarenakan sangatlah banyak rincian prepaid/pembebanan biaya selama Tahun 2012 (dapat dilihat di lampiran terpisah daftar prepaid 2012), sehingga Pemohon Banding langsung menjumlahkan nilai prepaid setiap bulannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Daftar Nominatif Advertising & Promotion Prepaid yang berupa “Gabungan” dengan nilai sebesar Rp. 4.301.669.303,00 dan dilampiri dengan rincian nama vendor lengkap dengan jenis biaya promosi, nilai biaya promosi, DPP PPh Pasal 23 dan bukti potong PPh Pasal 23, dengan nilai total sebesar Rp. 4.301.669.303,00 ; bahwa berdasarkan daftar nominatif yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa daftar nominatif yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) PMK Nomor: 02/2010; bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang berbunyi : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 (PMK Nomor 02/2010) tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang berbunyi : “Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong”; bahwa dalam Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor: 02/2010 diatur bahwa : “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dan setelah memeriksa dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Biaya Advertising & Promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp. 138.827.024,00 memenuhi ketentuan PMK Nomor: 02/2010, namun Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp. 4.301.669.303,00 memenuhi ketentuan PMK Nomor: 02/2010 yaitu mencantumkan NPWP pada daftar nominatifnya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas advertising & promotion sebesar Rp. 4.440.496.327,00 tetap dipertahankan sebesar Rp. 138.827.024,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 4.301.669.303,00., |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sehingga berdasarkan pertimbangan dan penelitian Terbanding terhadap aturan Menteri Keuangan dimaksud tetap dilakukan koreksi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
atas koreksi biaya Voucher sebesar Rp202.900.000,00 tersebut
merupakan biaya pemberian voucher kepada seluruh konsumen Pemohon
Banding atas setiap pembelanjaan di toko dengan kriteria pembelian
tertentu, seluruh voucher tersebut sudah Pemohon Banding berikan ke
konsumen Pemohon Banding yang tidak mungkin seluruh konsumen Pemohon
Banding adalah orang yang memiliki NPWP, dan biaya voucher tersebut
menjadi pengurang dalam jumlah pembayaran konsumen di setiap transaksi
dan sudah tercatat dalam invoice penjualan Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi biaya voucher sebesar Rp.
202.900.000,00 karena atas biaya promosi tersebut data penerimanya
tidak memiliki NPWP sehingga tidak dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 (PMK Nomor
02/2010); bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur lebih lanjut bila data penerima tidak memiliki NPWP tidak boleh menjadi daftar nominatif pengurang penghasilan bruto, Terbanding berpendapat ketentuan dalam PMK Nomor: 02/2010 sudah cukup jelas dan tidak terdapat pasal-pasal yang menyatakan akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan pelaksanaan, namun demikian terdapat Surat Edaran Nomor: SE-9/PJ/2010 yang lebih menegaskan PMK Nomor: 02/2010 ; bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan seluruh voucher tersebut sudah diberikan ke konsumen yang tidak mungkin seluruh konsumen Pemohon Banding adalah orang yang memiliki NPWP, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan biaya voucher ke dalam biaya promosi dan memasukkannya ke dalam daftar nominatif di dalam lampiran SPT PPh Badan untuk dapat dibiayakan sehingga Pemohon Banding seharusnya mengikuti syarat dan ketentuan dalam membebankan biaya tersebut sesuai PMK Nomor: 02/2010; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya voucher merupakan biaya pemberian voucher kepada seluruh konsumen Pemohon Banding atas setiap pembelanjaan di toko dengan kriteria pembelian tertentu dan seluruh voucher tersebut telah Pemohon Banding berikan kepada konsumen dimana tidak mungkin seluruh konsumen tersebut adalah orang yang memiliki NPWP; bahwa selain itu Pemohon Banding adalah retail supermarket bahan bangunan dimana setiap harinya konsumen sangat banyak yang sangat tidak memungkinkan untuk Pemohon Banding mendata setiap melakukan transaksi di kasir, Biaya voucher tersebut menjadi pengurang dalam pembayaran konsumen di setiap transaksi dan sudah tercatat dalam invoice penjualan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding memberikan contoh biaya voucher sebagai berikut : bahwa terdapat seorang konsumen yang belanja dengan nilai Rp. 1.000.000,00 maka dia mendapatkan voucher cash back sebesar Rp. 200.000,00 yang dapat digunakan saat pembelanjaan selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2012 konsumen tersebut belanja dengan nilai Rp. 287.993,00 dan dipotong voucher Rp. 200.000,00 sehingga konsumen tersebut hanya membayar sebesar Rp. 87.993,00, Jumlah voucher yang digunakan konsumen tersebut tercetak di dalam receipt sehingga mengurangi jumlah pembayaran konsumen tersebut, di dalam receipt tidak terdapat identitas konsumen tersebut sehingga Pemohon Banding tidak bisa mendata siapa saja konsumen yang menerima voucher; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Terbanding dan Pemohon Banding serta contoh voucher yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa voucher diberikan oleh Pemohon Banding kepada semua konsumen dari berbagai lapisan masyarakat yang jumlahnya sangat banyak, sehingga sangat tidak mungkin Pemohon Banding akan menanyakan NPWP setiap konsumen dan pemberian voucher tersebut dimaksudkan oleh Pemohon Banding untuk menarik konsumen agar menjadi pelanggan berbelanja di toko Pemohon Banding, sehingga dapat meningkatkan penjualannya; bahwa dengan kondisi yang demikian Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) PMK Nomor: 02/2010 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena kondisi yang ada di luar kemampuan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas biaya voucher sebesar Rp. 202.900.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-676/WPJ.05/2015 tanggal 29 April 2015 tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00032/406/ 12/038/14 tanggal
23 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 yang masih harus dibayar menjadi
sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 oleh Hakim Majelis XIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.