Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berhubung masih adanya pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan surat edaran Nomor : SE-58/PJ.23/1986 tanggal 23 Desember 1986, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Dalam menghitung pengisian angka 8 Formulir 1770-A5 SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 1986, maka apabila masih terdapat sisa kerugian tahun lalu yang belum habis dikompensasikan dengan penghasilan netto lainnya, maka sisa kerugian tersebut masih harus dikompensasikan dengan penghasilan yang berkenaan dengan masa yang lebih dari dua belas bulan, sehubungan dengan pengkompensasian tersebut (apapun hasilnya) maka angka 12 diisi "NIHIL".
Penghitungan kompensasi sisa kerugian tersebut diatas pada angka 8 Formulir 1770-A5 dilakukan dengan mencantumkan dalam kurung ( ) jumlah yang diperhitungkan tersebut dan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan masa yang paling singkat, sebagaimana yang tercantum dalam angka 9 Formulir 1770-A5 kolom-kolom 2, 3, 4 dan 5.
Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut:
1. |
Sisa kerugian tahun 1985 : |
Rp.80.000.000,-) |
Sisa kerugian yang masih dikompensasikan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Penghasilan netto lainnya |
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
setahun dalam tahun 1986 : |
Rp.50.000.000,-) |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Uang tebusan pensiun netto(10 tahun) : |
Rp.20.000.000,-) |
Sisa kerugian menjadi Rp.500.000,-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Pesangon netto ( 2 tahun ) : |
Rp. 2.000.000,-) |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Sewa netto ( 3 tahun ) : |
Rp. 7.500.000,-) |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Penjualan harta netto ( 25 tahun ) : |
Rp. 45.000.000,- |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian harap Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.