Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 Oktober 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ.31/1986
TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIRAKIT
OLEH PERUSAHAAN KAROSERI (SERI PPN-86)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-2157/PJ.32/1986 tanggal 17 Oktober 1986 kepada Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askindo), mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM) atas produksi Kendaraan Bermotor yang dirakit oleh Perusahaan Karoseri, untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama.
Demikianlah agar menjadi maklum.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.