Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016
Kategori : Bea Cukai
bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan karena barang impor tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan karena barang impor tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Lading Hongkong (Non-Party ACFTA) serta terjadi perpindahan kapal pada saat proses transit dan tidak dilengkapi dengan Through B/L dengan Port Of Lading Hongkong dan tidak dilengkapi supporting document atas terjadinya hal tersebut serta pada Form E tidak terdapat stempel Non-manipulation Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 1 September 2016 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for The Rules of Origin" ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Form E diterbitkan dari negara asal Cina disesuaikan dengan
peraturan di Cina dan pada saat pengajuan Form E di sana dilampirkan
dokumen impor seperti Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, di
mana dalam dokumen tersebut terdapat rincian barang yang akan dikirim
ke Indonesia. Jadi Pemohon Banding hanya menerima Form E yang dikirim
dari Cina dan menyampaikannya ke Terbanding; bahwa kapal transit di pelabuhan Hongkong tapi tidak ada proses bongkar muat terhadap container Pemohon Banding nomor CAIU2348091 dan nomor seal CB305668 dan tidak ada proses perpindahan kapal seperti yang sudah dijelaskan dalam surat keterangan dari shipping line; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea
masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor Nomor KEP-165/KPU.01/2017 tanggal 12 Januari 2017 atas importasi
Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR,
Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam
PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016 dengan pembebanan tarif bea
masuk yang berlaku umum (MFN BM 15%) dan tidak mendapat tarif
preferensi dalam rangka skema ACFTA Form E Nomor E16470ZC3643A351
tanggal 24 Agustus 2016 dikarenakan barang impor tidak diangkut
langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia, tetapi melalui transit di
Hongkong. Namun dalam proses transit tersebut, importasi tidak
dilengkapi dengan Through B/L dengan Port of Loading Hongkong dan tidak
dilengkapi supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan
kriteria pengiriman langsung (direct consignment)sebagaimana diatur
dalam Rule 8(c) Annex 3 ROO for the ACFTA and Rule 21 Attachement A
Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-165/KPU.01/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan: bahwa kapal transit di pelabuhan Hongkong tapi tidak ada proses bongkar muat terhadap container Pemohon Banding Nomor CAIU2348091 dan Nomor Seal CB305668 dan tidak ada proses perpindahan kapal seperti yang sudah dijelaskan dalam surat keterangan dari Shipping Line. bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masukyangbesarnyaberbedadengantarifyang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1
Pasal 2
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina; bahwa perubahandari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast AsianNations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini: Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10
bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran II B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
bahwa terhadap Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016,Terbanding telah mengirimkan Rejection onCertificate of Origin kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor: S-3561/KPU.01/2016 tanggal 19 Oktober 2016; bahwa atas Surat Nomor S-3561/KPU.01/2016 tanggal 19 Oktober 2016, RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of Chinadengan Suratnya Nomor 47000016728 tanggal 07 Desember 2016 menyatakan pada pokoknya bahwa “Due to transportation requirement, the goods were transported from Ningbo, China to Jakarta, Indonesia via Hongkong by ship. The goods were kept and sealed in the same container during the entire transportation from part of loading to port of discharge as indicated in the B/L’; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat pernyataan tanggal 28 September 2016 dari Samudera Indonesia selaku Forwarding, diantara menyatakan bahwa selama transit barang tidak dibongkar di pelabuhan transit dan barang tetap berada di atas kapal; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016, dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi HS 5407.51.0000 (BM 0%) sesuai Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016, dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi HS 5407.51.0000 (BM 0%) sesuai Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-165/KPU.01/2017 tanggal 12
Januari 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor
SPTNP-011128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 September 2016, atas
nama: XXX, NPWP XXX, beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea
masuk atas importasi Jenis barang:100% Polyester Grege Fabric, Jumlah
barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd,
diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016, dengan
pembebanan tarif bea masuk preferensi HS 5407.51.00.00 (BM 0%),
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus
dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yangdicukupkan pada hari Senin tanggal 06 November 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor PUT-111257.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.