Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan karena barang impor tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan karena barang impor tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Lading Hongkong (Non-Party ACFTA) serta terjadi perpindahan kapal pada saat proses transit dan tidak dilengkapi dengan Through B/L dengan Port Of Lading Hongkong dan tidak dilengkapi supporting document atas terjadinya hal tersebut serta pada Form E tidak terdapat stempel Non-manipulation Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 1 September 2016 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam "Operational Certification Procedures for The Rules of Origin" ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E diterbitkan dari negara asal Cina disesuaikan dengan peraturan di Cina dan pada saat pengajuan Form E di sana dilampirkan dokumen impor seperti Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, di mana dalam dokumen tersebut terdapat rincian barang yang akan dikirim ke Indonesia. Jadi Pemohon Banding hanya menerima Form E yang dikirim dari Cina dan menyampaikannya ke Terbanding;

bahwa kapal transit di pelabuhan Hongkong tapi tidak ada proses bongkar muat terhadap container Pemohon Banding nomor CAIU2348091 dan nomor seal CB305668 dan tidak ada proses perpindahan kapal seperti yang sudah dijelaskan dalam surat keterangan dari shipping line;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor KEP-165/KPU.01/2017 tanggal 12 Januari 2017 atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN BM 15%) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016 dikarenakan barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia, tetapi melalui transit di Hongkong. Namun dalam proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan Through B/L dengan Port of Loading Hongkong dan tidak dilengkapi supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment)sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Annex 3 ROO for the ACFTA and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-165/KPU.01/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan:

bahwa kapal transit di pelabuhan Hongkong tapi tidak ada proses bongkar muat terhadap container Pemohon Banding Nomor CAIU2348091 dan Nomor Seal CB305668 dan tidak ada proses perpindahan kapal seperti yang sudah dijelaskan dalam surat keterangan dari Shipping Line.

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2.  ... dst. ..
(2) Tatacarapengenaandan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
            
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
       
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masukyangbesarnyaberbedadengantarifyang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;

bahwa perubahandari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast AsianNations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8:
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini:

Rule 7
   
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exportingParty;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
  2. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
    3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;
   
bahwa terhadap Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016,Terbanding telah mengirimkan Rejection onCertificate of Origin kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor: S-3561/KPU.01/2016 tanggal 19 Oktober 2016;

bahwa atas Surat Nomor S-3561/KPU.01/2016 tanggal 19 Oktober 2016, RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of Chinadengan Suratnya Nomor 47000016728 tanggal 07 Desember 2016 menyatakan pada pokoknya bahwa “Due to transportation requirement, the goods were transported from Ningbo, China to Jakarta, Indonesia via Hongkong by ship. The goods were kept and sealed in the same container during the entire transportation from part of loading to port of discharge as indicated in the B/L’;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat pernyataan tanggal 28 September 2016 dari Samudera Indonesia selaku Forwarding, diantara menyatakan bahwa selama transit barang tidak dibongkar di pelabuhan transit dan barang tetap berada di atas kapal;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016, dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi HS 5407.51.0000 (BM 0%) sesuai Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016, dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi HS 5407.51.0000 (BM 0%) sesuai Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-165/KPU.01/2017 tanggal 12 Januari 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 September 2016, atas nama: XXX, NPWP XXX, beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang:100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016, dengan pembebanan tarif bea masuk preferensi HS 5407.51.00.00 (BM 0%), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yangdicukupkan pada hari Senin tanggal 06 November 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos.
DEF, S.E., M.E.
GHI, S.E.
JKL
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-111257.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding