Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi disekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 2001 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.6/2001 tanggal 10 Mei 2001.
1.1. | Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. |
1.2. | Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. |
1.3. | Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di Luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari. |
1.4. | Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol. |
1.5. | Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai,jurang atau jalan lainnya. |
1.6. | Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya. |
1.7. | Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak diatas pondasi atau langsung di atas dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar. |
1.8. | Jalan Layang adalah bangunan jalan layang dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.