Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 112/BC/2004
Desain Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 112/BC/2004
TENTANG
DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan dan desain pita cukai hasil tembakau;
- bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari usaha pemalsuan pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu mengatur desain dan warna pita cukai hasil tembakau;
- bahwa dalam pelaksanaan ketentuan tersebut huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III.
(1) | Pita Cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm X 11,4 cm dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :
|
(1) | Pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 56 keping pita cukai setiap lembar. | ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,3 cm X 17,5 cm dengan rincian dari kiri ke kanan dalam arah baca terdiri dari :
|
(1) | Pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 150 keping pita cukai setiap keping. | ||||||||||||||
(2) | Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4,5 cm dengan rincian terdiri dari :
|
(1) | Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau. |
(2) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis : a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; dan b. SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B. |
BAB II
WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6
Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi warna sebagai berikut :
a. | warna biru dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Tembakau Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I; | ||||||
b. | warna coklat dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; | ||||||
c. | warna hijau dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :
|
||||||
d. | warna jingga dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis : 1) SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/B; dan 2) KLM, KLB dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II. |
||||||
e. | warna merah dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunaka untuk hasil tembakau dari jenis cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan | ||||||
f. | warna ungu dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau buatan luar negeri yang diimpor. |
Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2002 tentang Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2004
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.