Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 543/PJ./2000
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, telah ditetapkan tanggal pembayaran atau penyetoran pajak dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR.
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.