Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1990, telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Asuransi Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; |
b. | bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, maka Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh bersama keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja Untuk Di Luar Jam Kerja Bagi Pekerja/Buruh Pada Perusahaan. |
1. | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; |
2. | Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; |
3. | Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; |
4. | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; |
5. | Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; |
6. | Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; |
7. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; |
8. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; |
9. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; |
10. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; |
11. | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; |
12. | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005; |
13. | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; |
14. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/Tahun 1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; |
15. | Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; |
16. | Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; |
17. | Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; |
18. | Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
1. | Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||||
2. | Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||||
3. | Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||||
4. | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta. | ||||
5. | Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah selanjutnya disingkat KPKD adalah Kantor Perbendaharaandan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||||
6. | Bank adalah Bank DKI. | ||||
7. | Perusahaan adalah : | ||||
|
|||||
8. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. | ||||
9. | Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. | ||||
10. | Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan yang dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang-undangn termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dengan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dan yang akandilakukan. | ||||
11. | Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja yang selanjutnya disebut Program JKDK adalah Asuransi perlindungan bagi pekerja/buruh atas risiko kecelakaan diri dan kematian untuk di Luar Jam Kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan. | ||||
12. | Perjanjian Kerja Sama adalah Perjanjian pelaksanaan program JKDK antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Asuransi penyelenggara Program. | ||||
13. | Penyelenggara Program adalah Perusahaan Asuransi yang melaksanakan Program JKDK dan telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja sama. | ||||
14. | Peserta Program adalah perusahaan yang mempertanggungkan seluruh pekerja/buruh baik pekerja/buruh tetap maupun pekerja/buruh tidak tetap dan terdaftar sebagai peserta dalam program JKDK. | ||||
15. | Iuran Asuransi yang selanjutnya disebut iuran peserta program jaminan kecelakaan diri dan kematian dalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja. | ||||
16. | Tertanggung adalah pekerja/buruh yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam program JKDK. | ||||
17. | Tim Pembina adalah Tim Pembina pelaksana program JKDK bagi pekerja/buruh pada perusahaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | ||||
18. | Kecelakaan Diri adalah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumya datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. | ||||
19. | Jaminan Kecelakaan Diri adalah jaminan atas peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, serta terjadi dalam hubunga kerja untuk di luar jam kerja. | ||||
20. | Kematian adalah meninggalnya seseorang bukan karena akibat kecelakaan diri dan dapat dibuktikan secara medis. | ||||
21. | Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang meninggal bukan akibat kecelakaan diri dan berlaku selama pekerja/buruh menjadi tertanggung berupa uang duka. | ||||
22. | Nilai kontrak adalah pembayaran yang diberikan oleh pemberi kerja kepada perusahaan atas jasa yang diberikan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tidak termasuk didalamnya keuntungan dan pajak-pajak yang tercantum dalam kontrak. | ||||
23. | Kegiatan/aktifitas fisik adalah setiap kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBN dan Sumber Dana Pemerintah Lainnya serta Swasta/Perorangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
(1) | Setiap pekerja/buruh berhak atas program JKDK. |
(2) | Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib mengikutsertakan pekerja/buruh dalamprogram JKDK. |
(3) | Setiap perizinan, pengesahan maupun pendaftaran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, harus mempersyaratkan adanya bukti kepesertaan program JKDK. |
(1) | Program JKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah diperuntukkan bagi : | ||||
|
|||||
(2) | Program JKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara mempertanggungkan pekerja/buruh pada Perusahaan Asuransi. |
(1) | Bentuk pertanggungan jaminan kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas : | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
(2) | Bentuk jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan dalam bentuk santunan uang duka bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan diri. |
(1) | Tunjangan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diberikan selama tertanggung tidak mampu bekerja sebagai akibat mengalami kecelakaan diri sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh atau menderita cacat permanen yang ditetapkan oleh dokter; | ||||||
(2) | Tunjangan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk : | ||||||
|
(1) | Tunjangan cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan setelahtertanggung dinyatakan cacat permanen secara total atau cacat permanen sebagian atau berkurangnyafungsi organ tubuh yang ditetapkan oleh dokter sebagai akibat mengalami kecelakaan diri. |
(2) | Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan persentase tertentu palingtinggi 70% X 60 bulan penuh. |
(3) | Persentase tunjangan cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Tunjangan kematian akibat kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, diberikan kepada ahli waris setelah tertanggung dinyatakan meninggal dunia yang dibuktikan secara medis oleh dokter. | ||||||
(2) | Tunjangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi 60% X 60 bulan upah yang dilaporkan ditambah biaya penguburan. | ||||||
(3) | Rincian tunjangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi : | ||||||
|
(1) | Biaya pengobatan akibat kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, adalahbiaya pengobatan dan perawatan yang diberikan untuk satu kali peristiwa paling tinggi Rp 8.000.000,00(delapan juta rupiah). |
(2) | Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan bukti-bukti pembayaran asli yang telah dikeluarkan oleh tertanggung untuk pengobatan dimaksud |
(1) | Biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g diberikan dengan perhitungan besaran dari tempat terjadinya kecelakaan ke rumah sakit atau ke rumah tertanggung bagi pekerja/buruh yang mendapat kecelakaan diri. |
(2) | Besarnya biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan ketentuan besaran tarif sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. |
(1) | Bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diri dalam hubungan kerja untukdiluar Jam Kerja, diberikan santunan uang duka kepada ahli waris/keluarganya untuk penggantianbiaya pemakaman. |
(2) | Santunan uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah tertanggung dinyatakanmeninggal dunia oleh instansi yang berwenang. |
(3) | Besarnya santunan uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi, berdasarkan tarif biaya pemakaman sesuai standar PemerintahDaerah. |
(1) | Pendaftaran kepersetaan program JKDK bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; disampaikan perusahaan kepada perusahaan asuransi paling lambat 30 hari sejak diterimanya pendaftaran kepesertaan yang disertai daftar nama pekerja/buruh yang akan dipertanggungjawabkan dengan menggunakan formulir F1 dan formulir F2. |
(2) | Apabila terdapat perubahan pekerjaan/buruh yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi dengan menggunakan formulir F3. |
(3) | Bentuk formulir F1, formulir F2 dan Formulir F3 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Pendaftaran kepesertaan program JKDK bagi pekerja/buruh harian lepas dan borongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan perusahaan bersangkutan kepada perusahaan asuransi paling lambat 2 hari kerja sebelum pekerjaan dimulai, dengan menggunakan formulir F10, disertai daftar nama pekerja/buruh dengan menggunakan formulir F2 serta melampirkan fotokopi kontrak/surat perjanjian kerja. |
(2) | Apabila terjadi perubahan kontrak/surat perintah kerja dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan yang terdapat dalam addendum kontrak, perusahaan diwajibkan melaporkan perubahan tersebut dengan menggunakan formulir F3 disertai foto kopi addendum kontrak/surat perintah kerja. |
(3) | Bentuk formulir F2, formulir F3 dan Formulir F10 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program JKDK wajib menunjang dan membayar iuran JKDK. |
(2) | Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh perusahaan paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya. |
(1) | Besarnya iuran program JKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bagi pekerja/buruh harian lepas dan borongan adalah sebesar 0,24% dari upah perbulan. |
(2) | Apabila upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diatur atau tidak dicantumkan dalam kontrak, maka besarnya iuran adalah sebesar 0,12% dari nilai kontrak. |
(1) | Pelaksanaan pembayaran iuran peserta program JKDK untuk kegiatan yang dananya bersumber dari APBD, dilakukan dengan cara pembayaran tunai dari nilai kontrak setelah menerima pembayaran dari KPKD. |
(2) | Pelaksanaan pembayaran iuran peserta program JKDK untuk kegiatan yang dananya bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang dikelola Pemerintah, dilakukan dengan cara pembayaran tunai setelah menerima pembayaran dari nilai kontrak dari bendahara dan/atau kantor perbendaharaan negara. |
(3) | Pelaksanaan pembayaran iuran peserta program JKDK untuk kegiatan yang dananya bukan berasal dari APBD, APBN, sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara pembayaran tunai dari nilai kontrak dan dibayarkan setelah pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). |
(4) | Iuran peserta program JKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dibayar langsung oleh perusahaan kepada perusahaan asuransi yang telah ditetapkan melalui Bank DKI paling lambat 3 hari kerja setelah menerima pembayaran. |
(1) | Apabila terjadi kecelakaan diri menimpa pekerja/buruh peserta program JKDK, perusahaan wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 3 hari kerja setelah terjadi kecelakaan dengan mengisi formulir F4 dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan asuransi. |
(2) | Bentuk Formulir F4 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Setelah terjadi kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang menyebabkan pekerja/buruh peserta program JKDK dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia, perusahaan wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 7 hari kerja dengan menggunakan formulir F5, disertai surat keterangan dokter, dan tembusannya disampaikan kepada Perusahaan Asuransi. |
(2) | Bentuk formulir F5 tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur. |
(1) | Apabila pekerja/buruh peserta program JKDK meninggal dunia bukan karena kecelakaan diri, perusahaan wajib melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 7 hari kerja dengan menggunakan formulir F6, dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan asuransi. |
(2) | Bentuk formulir F6 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Apabila peserta program JKDK tidak melaporkan kecelakaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, maka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan adanya kecelakaan diri dimaksud sebagai dasar jaminan pembayaran oleh Perusahaan Asuransi. |
(2) | Penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan laporan tertulis dari pekerja/buruh peserta program JKDK dan/atau pegawaipengawas ketenagakerjaan. |
(1) | Penetapan besarnya jaminan kecelakaan diri program JKDK dikeluarkan Perusahaan Asuransi palinglambat 3 hari kerja dengan menggunakan formulir F8, dan menggunakan formulir F9 untuk kematian. |
(2) | Penetapan besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah perusahaan asuransi menerima dokumen klaim secara lengkap dan sah dari peserta program JKDK. |
(3) | Bentuk formulir F8 dan Formulir F9 sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Program JKDK diselenggarakan oleh perusahaan Asuransi. | ||||||||
(2) | Perusahaan asuransi yang akan menyelenggarakan program JKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur yang dilakukan setelah melalui proses penelitian dengan mekanismesesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||||
(3) | Dalam melakukan proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : | ||||||||
|
(1) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, selanjutnya dilakukan penelitian oleh Tim Pembina yang ditetapkan oleh Gubernur. |
(2) | Hasil penelitian Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila telah memenuhi persyaratan, akan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk ditetapkan. |
(1) | Apabila Perusahaan Asuransi yang akan menyelenggarakan program JKDK telah ditetapkan olehGubernur, untuk pelaksanaan lebih lanjut, dibuatkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerahdengan perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam rangka penyelenggaraan program JKDK. |
(2) | Jangka waktu perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan selama 5 tahun. |
(1) | Terhadap Perusahaan Asuransi yang telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja sama dan tidakditetapkan kembali sebagai penyelenggara program JKDK sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku, wajib menyerahkan kembali dokumen kepesertaan program JKDK kepada Gubernur melaluiKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
(2) | Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilarang melakukan pungutankepesertaan program JKDK. |
(3) | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat melanjutkan program JKDK kepada perusahaanasuransi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Perusahaan Asuransi yang telah melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, wajibmelaporkan data kepesertaan program JKDK kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; | ||||||
(2) | Data kepesertaan yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : | ||||||
|
(1) | Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas TenagaKerja dan transmigrasi. |
(2) | Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh aparat pengawasanfungsional. |
(1) | Evaluasi terhadap pelaksanaan program JKDK dilakukan oleh Tim Pembina. |
(2) | Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
(1) | Setiap perusahaan dan penyelenggara program yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 16, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 31 dikenakan sanksi Administrasi. | ||||||
(2) | Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa : | ||||||
|
|||||||
(3) | Terhadap pemberian sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,didahului dengan teguran tertulis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dilanjut kandengan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu sebagai berikut : | ||||||
|
|||||||
(4) | Apabila peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan oleh penyelenggara program, maka dikenakan sanksi pemutusan perjanjian kerja sama sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||
(5) | Apabila peringatan pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan oleh Perusahaan maka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.