Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFEKTIVE PREFERENTIAL TARFF (CEPT).
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas importasi barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema CEPT, sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran Keputusan ini.
Ketentuan pada Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
(1) |
Tarif bea masuk CEPT (kolom 6) yang lebih rendah dari tarif bea masuk BTBMI (kolom 5) hanya berlaku terhadap importasi barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan. |
(2) |
Surat Keterangan Asal (form D) pada ayat 1 tidak diperlukan dalam hal importasi barangnya tidak melebihi FOB US$ 200,- (duaratus dollar Amerika). |
Mencabut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 307/KMK.05/1991 tanggal 30 Maret 1991.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku terhadap importasi barang yang dokumen pabean pemberitahuan impornya telah mendapat nomor dari Bank Devisa atau dari Buku Daftar 2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tanggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
Marie Muhammad
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.