Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bawah pengawasan masing-masing sesuai petunjuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Penyusunan Standar Pelayanan Publik sebagaiaman dimaksud pada angka 1 dilakukan untuk setiap jenis pelayanan dan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan beban kerja masing-masing unit.
Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti, diikuti serta dipantau oleh masyarakat pengguna jasa.
Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat pengguna jasa.
Guna mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan, Standar Pelayanan Publik disosialisasikan kepada seluruh pejabat dan pegawai terkait serta masyarakat pengguna jasa dengan cara sebagai berikut :
5.1. | Sosialisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai dilakukan secara itensif dan komprehensif melalui briefing yang dilakukan secara terus menerus oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik. | ||||||
5.2. | Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan dengan cara :
|
Para Direktur, Kepala Kantor Wilayahdan Kepala Kantor Pelayanan, sesuai bidang tugas dan wilayah kerjanya, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal bertanggung jawab terhadap pemantauan, evaluasi dan penindakan pegawai dalam rangkap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
Pejabat dan Pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai ketentuan dan Standar Pelayanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.