Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
- Surat Usulan Penetapan UMP Tahun 2007 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 560/B./2006 tanggal 15 November 2006.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD maupun Instansi Pemerintah.
Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal
15 November 2006 23 Syawal 1427
Pj. GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ttd.
DR.Ir.MUSTAFA ABUBAKAR, M.Si
Diundang di Banda Aceh
pada tanggal
27 November 2006 25 Syawal 1427
an. GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
HUSNI BAHRI TOB,SH,MM,M.Hum
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 390 004 987
BERITA DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 46
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.