Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2007.
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan. |
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negaranya. |
(1) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007. |
(2) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu sebesar Rp 23.162.651.740.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|
(1) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kepada masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan. |
(2) |
Penyaluran untuk masing-masing triwulan berdasarkan perhitungan realisasi penerimaan yang dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Sekretariat Jenderal dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alain kepada masing-masing daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. |
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing Daerah. |
(2) |
Ketetapan permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.