Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 September 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 71/PJ/2011TENTANGPENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTUYANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka kegiatan impor Barang Kena Pajak maka dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut.
- Dalam hal PIB, SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP) maka dokumen tersebut tidak dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.
- Dengan demikian, maka hanya pemilik barang saja yang dapat mengkreditkan PPN atas impor Barang Kena Pajak. Sedangkan importer yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor Barang Kena Pajak yang dibayar tersebut.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.