Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Kementerian Keuangan (Road-Map Kementerian Keuangan) Tahun 2005 2009;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012.
PERTAMA :Menetapkan Tim Kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :Tim Kegiatan OJT mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012 secara efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
KETIGA :Tim Kegiatan OJT terdiri dari:
1. |
Tim OJT Pusat, yaitu:
- Pengarah;
- Penanggung Jawab;
- Ketua Tim OJT Pusat;
- Wakil Ketua Tim OJT Pusat;
- Sekretaris Tim OJT Pusat;
- Anggota Tim OJT Pusat;
|
2. |
Tim OJT Instansi Vertikal DJP, yaitu:
- Tim OJT Direktorat;
- Tim OJT Kantor Wilayah (Kanwil);
- Tim OJT Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
|
KEEMPAT :Pengarah mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT;
- memberikan dukungan yang bersifat strategis.
KELIMA :Penanggung Jawab mempunyai tugas:
- bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksaan OJT;
- memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT.
KEENAM :Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
- menyiapkan dan/atau merevisi konsep dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT:
- menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
- melaporkan seluruh kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak.
KETUJUH :Wakil Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
- melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan;
- memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, dana, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
- menelaah laporan pelaksanaan OJT;
- melakukan pemantauan dan menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan OJT pada Unit vertikal agar selaras dengan tujuan yang telah digariskan;
- mempromosikan secara aktif kegiatan OJT baik di lingkungan internal maupun eksternal DJP;
- bekerja sama dengan pihak eksternal untuk kepentingan pengembangan kegiatan OJT.
KEDELAPAN :Sekretaris Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat tim;
- mengadministrasikan dokumen/surat-surat yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
- mengadministrasikan laporan, mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan seluruh kegiatan OJT;
- membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada Tim OJT Instansi vertikal DJP.
KESEMBILAN :Anggota Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pengelolaan kegiatan OJT dan pemantauan melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dengan subtim terkait;
- memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT CPNS di Tim OJT Instansi Vertikal DJP melalui saluran komunikasi yang disediakan;
- membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada unit pelaksana OJT;
- melaksanakan fungsi kesekretariatan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
- menyusun laporan pelaksanaan OJT;
- mengelola sarana dan prasarana pendukung kegiatan OJT.
KESEPULUH :Tugas Anggota Subtim OJT CPNS, OJT Fungsional Pemeriksa Pajak, OJT Penelaah Keberatan, OJT Account Representative dan OJT Juru Sita Pajak adalah:
- melakukan pengembangan sistem, modul dan metode OJT;
- menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
- memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT yang dihadapi oleh Tim OJT Instansi Vertikal DJP;
- melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pada unit pelaksana OJT;
- mempersiapkan laporan evaluasi pelaksanaan OJT untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai;
- melakukan perbaikan dan/atau pengembangan sistem dan metode OJT sesuai hasil evaluasi;
- berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
- mengelola dan memantau pelaksanaan kegiatan OJT melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dan/atau media lainnya.
KESEBELAS :Tugas Anggota Subtim Pendukung OJT adalah:
- menyiapkan daya dukung sistem teknologi informasi keseluruhan kegiatan OJT dan memantau pelaksanaannya;
- melayani konsultasi teknis terkait sistem teknologi informasi pendukung dan menyiapkan data hasil perekaman formulir keseluruhan kegiatan OJT;
- melakukan simulasi aplikasi;
- melakukan implementasi aplikasi;
- melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem bersama pihak ketiga;
- memantau pelaksanaan dan meyiapkan data hasil survei on line tingkat efektivitas pelaksanaan OJT;
- berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan administrasi anggaran Tim kegiatan OJT.
KEDUABELAS :Susunan, tugas dan masa penugasan Tim OJT Instansi Vertikal DJP akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk umum penggunaan anggaran Internalisasi Corporate Value (ICV) dan In House Training (IHT) Tahun 2012.
KETIGABELAS :Masa penugasan Tim OJT Pusat dimulai pada bulan Januari hingga bulan Desember 2012 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
KEEMPATBELAS :Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2012 Kantor Pusat DJP.
KELIMABELAS :Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAMBELAS : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para anggota Tim Kegiatan On The Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.