E. |
Pokok Pengaturan
1. |
Fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19). Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (Form E) atas importasi barang yang berasal dari China sebagai akibat keterlambatan penyerahan SKA Form E, penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana diatur pada Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dapat diberikan fleksibilitas dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli SKA Form E, terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020. |
2. |
Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:
- barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang;
- Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, menyerahkan copy/scan SKA Form E yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan mengacu pada pemenuhan jangka waktu sebagaimana diatur pada Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017; dan
- Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
|
3. |
Tata cara pemanfaatan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E untuk mendapatkan Tarif Preferensi adalah sebagai berikut:
a. |
atas penyerahan copy/scan SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukan impor dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran; |
b. |
setiap unit kerja yang menerima copy/scan SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, diharuskan untuk:
1) |
menyampaikan data beserta copy atas copy/scan SKA Form E, dengan elemen data sebagai berikut:
a) |
nama Eksportir; |
b) |
nama Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017; dan |
c) |
nomor referensi dan tanggal SKA Form E, |
secara periodik (setiap hari Jumat per minggunya) kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, dengan terlebih dahulu mengirimkannya melalui surat elektronik dengan alamat regional.kial@customs.go.id dengan tembusan aseandesk.ina.customs@gmail.com; dan |
2) |
membuat rekapitulasi data (database) dan menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk memberikan layanan dan melakukan pemantauan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
|
c. |
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga agar melakukan konfirmasi keabsahan/validitas SKA Form E kepada General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC) dan menyampaikan hasilnya kepada unit kerja terkait sebagai dasar tindak lanjut penelitian SKA Form E; |
d. |
dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa:
1) |
barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang; |
2) |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, tidak menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c; |
3) |
lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada huruf a; dan/atau |
4) |
hasil konfirmasi SKA Form E sebagaimana diatur pada huruf c dinyatakan tidak valid, |
maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan; |
e. |
apabila SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) dan angka 4), maka:
1) |
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk dilakukan:
a) |
penelitian ulang; atau |
b) |
audit kepabeanan dan cukai; |
|
2) |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan:
a) |
penelitian ulang; |
b) |
audit kepabeanan dan cukai; atau |
c) |
penyampaian rekomendasi kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan cukai; |
|
|
f. |
mekanisme penagihan kekurangan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf d mengacu pada Pasal 16 dan/atau Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
|
4. |
Ketentuan lain terkait dengan penerapan perjanjian perdagangan bebas ACFTA, berpedoman pada PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. |
5. |
Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya surat edaran ini, dapat diajukan:
- keberatan dan banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau
- pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
|
|