Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dengan ini diinstruksikan kepada para kepala KPP agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut;
Menginventarisir PKP yang dalam SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember; pada SPT induk (Formulir 1195) kolom s/d bulan ini melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dan atau PPN Ditanggung Pemerintah dan atau melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya tidak terutang.
Inventarisasi ini agar dilakukan terhadap SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember 1995, 1996, l997, 1998, 1999 dan 2000.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Saudara, PKP yang bersangkutan belum melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka saudara agar segera menyurati PKP yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.