Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
8 Mei 2002
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000, harta berwujud bukan bangunan berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam kelompok II (Lampiran II nomor urut 1 huruf b).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, harta berwujud bukan bangunan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok I (Lampiran I nomor urut 1 huruf b)
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.