Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 03/PJ.2/1985
7 Januari 1985

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.2/1985

TENTANG

NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.
 
Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.
 
Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.
 
Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.
 
Berhubung dengan hal di atas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.
 
Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat :
 
  1. Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama :
    Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu,
  2. Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama :
    Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya.
 
Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA