Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Maret 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.22/1988
TENTANG
PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan pembukuan dalam mata uang asing, bersama ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5)
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 maka pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dalam huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian, maka dalam pembukuan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.