Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sebagaimana diketahui, penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Perusahaan Real Estate merupakan penyerahan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam prakteknya, para pembeli tanah dan bangunan telah diminta untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai nama/sebutan seperti uang muka, down-payment, uang tanda jadi dan sebagainya, dimana tanah dan bangunannya sendiri belum diserahkan dan bahkan ada kalanya belum dimulai pembangunannya.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Perusahaan Real Estate.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.