Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Mei 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.6/1994
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB KARENA KENAIKAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari KP.PBB perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat beberapa pegawai yang telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai PBB telah naik pangkat setingkat lebih tinggi tanpa memenuhi angka kredit.
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan fungsional untuk kenaikan pangkatnya, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit.
-
Bertalian dengan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Mereka/pegawai yang telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai PBB dan telah naik pangkat setingkat lebih tinggi meskipun tanpa memenuhi persyaratan angka kredit tetap diakui kenaikan pangkatnya.
- Mereka yang akan menggunakan cara butir 3.1. sejak ditetapkannya Surat Edaran ini tidak akan dipertimbangkan.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.