Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) No.: S-252/PJ.43/1995 tanggal 5 Juli 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat (fotocopy surat terlampir). Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :
1. | Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan PT Taspen (Persero) selanjutnya disebut "THT-Taspen" berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1981, pada hakekatnya adalah suatu program asuransi dwiguna. Dengan demikian dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas gaji kehormatan atau gaji bagi Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil sepanjang yang menyangkut mengenai iuran Tabungan Hari Tua (THT-Taspen) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut : Penghitungan Penghasilan Kena Pajak :
|
||||||||||||
2. | Adapun pembayaran "THT-Taspen" oleh PT Taspen kepada para pensiunan atau yang berhak menerima "THT-Taspen", diberlakukan ketentuan yang sama dengan pembayaran santunan asuransi dwiguna oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi, sebagaimana dimaksud pada butir 2 surat Direktur Jenderal Pajak No.: S-252/PJ.43/1995 tersebut. Dengan demikian pada saat "THT-Taspen" dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas "THT-Taspen" tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 | ||||||||||||
3. | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, sehingga :
|
||||||||||||
4. | Bagi Bendaharawan pembayar gaji dan tunjangan khusus yang pajaknya ditanggung negara, yang telah terlanjur mengurangkan "THT-Taspen" dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka :
|
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.