Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1994, maka :
- | Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 yang berbunyi "Bunga dan dividen tertentu yang tidak melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)", telah dihapus. |
- | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Bunga obligasi dan dividen, baik yang berasal dari saham atau sekuritas, baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun yang tidak, yang terutang atau dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dalam tahun 1995 dan seterusnya, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. |
||||||||
2. | Dengan demikian atas bunga obligasi dan dividen (interim atau final) dari saham atau sekuritas baik yang diperdagangkan di pasar modal ataupun tidak, yang dibayarkan atau terutang pada tanggal 1 Januari 1995 dan seterusnya oleh badan pemberi hasil (emiten) kepada Wajib Pajak orang pribadi, wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tanpa memperhatikan tahun obligasi diterbitkan, tahun laba sesudah pajak yang dibagikan, ataupun besar kecilnya jumlah bunga atau dividen yang dibayarkan/ terutang. Contoh :
|
||||||||
3. | Perlu ditegaskan bahwa penghasilan berupa bunga obligasi atau dividen yang diterima dalam tahun 1994 atau sebelumnya meskipun tidak dipotong PPh Pasal 23 karena dibawah batas pengecualian dari pemotongan, namun tetap wajib digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.