Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 Januari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.1013/1997
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN P3B RI-AMERIKA SERIKAT (SERI P3B NOMOR 1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditandatanganinya Protokol Pertukaran Instrumen Ratifikasi atas "Protocol Amending the Convention between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United State of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, With a Related Protocol and Exchange of Notes Signed at Jakarta on the 11th day of July, 1988" pada tanggal 23 September 1996 di Washington DC, maka bersama ini ditegaskan sebagai berikut :
Sesuai dengan Pasal 5 Protokol tersebut, ketentuan-ketentuan dalam Protokol mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1997.
Ketentuan dalam Protokol tersebut merupakan perubahan atas ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) P3B RI-Amerika Serikat.
i) |
10% dari jumlah bruto dalam hal dividen diterima oleh perusahaan sebagai beneficial owner yang memiliki paling sedikit 25% voting stock perusahaan yang membayar dividen tersebut; |
ii) |
15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya. |
Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan naskah Protokol dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.