Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
5 Juni 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.6/1997
TENTANG
PENGADMINISTRASIAN PENETAPAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengadministrasian objek PBB berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PBB saat ini, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian pada tata cara pengadministrasian Objek PBB dengan memperhatikan kebutuhan saat ini maupun masa yang akan datang.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Jenis buku | Penggolongan ketetapan |
Buku I Rp. | 0,- s/d Rp. 100.000,- |
Buku II | > Rp. 100.000,- s/d Rp. 500.000,- |
Buku III | > Rp. 500.000,- s/d Rp.2.000.000,- |
Buku IV | > Rp.2.000.000,- s/d Rp.5.000.000,- |
Buku V | > Rp.5.000.000,-
|
Pengadministrasian objek pajak sebagaimana ketentuan di atas hendaknya dilaksanakan pada tahun fiskal 1997, dan segala bentuk laporan bulanan, triwulanan ataupun tahunan yang berkaitan dengan penggolongan pokok ketetapan PBB agar mengikuti ketentuan pada butir (1) di atas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.